Hukum Puasa Sunnah di hari Tasyrik ?
Assalamualaikum.....
Sebagian teman-teman kita bertanya tentang Hukum puasa sunnah di hari tasyrik.
Apakah pada hari tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) diperbolehkan untuk melakukan
puasa sunnah?
Dalam kitab Matan
Al Ghoyah At Taqrib karangan Abu Syuja’, bahwa ada lima hari diharamkan
puasa, yaitu dua hari raya (idul fitri, dan idul adha), dan tiga hari tasyrik (11, 12,
13 Dzulhijjah).
Alasannya
adalah sabda Rasulullah SAW,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari
tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Imam
Muslim no. 1141)
Mengenai hukum berpuasa sunnah di hari tasyrik terbagi
menjadi dua, pertama bagi orang yang tidak sedang melaksanakan manasik
tamattu’ maka haram berpuasa.
Kedua bagi yang sedang manasik
tamattu’ maka hukumnya khilaf dikalangan ‘Ulama.
Imam Nawawi rahimahullah menuturkan, “Pendapat yang terkuat menurut ulama Syafi’iyah yaitu tidak boleh berpuasa pada hari tasyrik baik untuk jamaah haji yang menjalankan manasik tamattu’ atau selain mereka.
Akan tetapi pendapat yang kuat bahwa puasa bagi jamaah haji yang menjalankan tamattu’ dibolehkan dan dikatakan sah. Karena ada hadits yang meringankan puasa seperti ini. Itulah pendapat yang didukung oleh hadits yang lebih tegas dan tak perlu berpaling pada selain pendapat ini.” (Al Majmu’, 6: 313).
Hukum haram puasa di hari tasyrik sendiri
tidak hanya sebatas dalam puasa sunnah, qadla’ puasa wajibpun juga haram
dilakukan di hari tasyrik. Meski kita harus menyegerakan puasa qadla’ yang
tidak ma’dzur (ditinggalkan tidak karna ada udzur), kita tidak boleh berpuasa
pada tanggal 1 syawal (hari raya Idul Fitri) begitu juga dengan hari-hari lain
yang diharamkan berpuasa.
Semoga penjelasan Hukum
Puasa Sunnah di hari
Tasyrik di atas bisa bermanfaat bagi para pembaca, terutama bagi penulis
sendiri.
Wassalamualaikum.....
Mustofa Al-Hasany
ConversionConversion EmoticonEmoticon