Pada saat berkurban, banyak masyarakat masih belum tahu
tentang bagian daging yang boleh dia makan dan bagian yang harus disedekahkan. Di
sebagian daerah kadang ada orang yang berkurban meminta bagian bagian khusus
semisal kepala, hati atau anggota anggota lain yang dikehendaki. Karenanya kita
perlu merujuk pendapat ulama ulama salaf mengenai hal tersebut.
Dalam al-Qur’an Allah memerintahkan kita agar menyedahkan
sebagian kurban, baik bagi orang yang meminta-minta ataupun yang tidak
meminta-minta:
فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا
وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya
dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta… (QS. al-Hajj: 36)
Dalam ayat ini masih belum jelas berapa bagian
yang boleh dimakan dan bagian yang harus disedekahkan. Karenanya ulama berbeda pendapat
mengenai hal ini.
Dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab Imam
an-Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama.
Pertama: Sohibul Qurban boleh memakan keseluruhan daging Qurban. Ini adalah
pendapat Ibnu Suraij, Ibnu al-Qash, al-Istakhiri dan Ibnu al-Wakil. Menurut Ibnu
al-Qash terdapat suatu riwayat dari ima as-Syafi’i. Mereka berkata “Apabila
sohibul qurban memakan semuanya, maka mendapatkan pahala dengan ibadah
menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.”
Kedua: adalah pendapat mayoritas ulama madzhab dan merupakan pendapat
yang kuat, termasuk diantaranya adalah Syaikh as-Syairozi sohibul Muhadzab
seperti yang tertuang dalam kitab at-Tanbih, bahwa wajib untuk bersedekah
dengan bagian dari hasil qurban dengan nilai yang layak untuk bisa disebut
sedekah. Karena tujuan qurban adalah menyantuni orang miskin. Karena itu, jika
sohibul qurban makan keseluruhan, wajib ganti rugi. (al-Majmu’ Syarh
al-Muhadzab, 8/416).
Yang dimaksud ganti rugi disini adalah mengganti
kira-kira daging yang seharusnya disedehkan, dan tidak usah mengulangi
penyembelihan qurban, dikarenakan qurban yang pertama sudah sah.
Melanjutkan penjelasan pendapat yang kedua,
mayoritas ulama Syafi’iah menyebutkan bahwa daging yang boleh dimakan oleh
sohibul qurban adalah 1/3 dari hewan yang disembelih. Diantaranya adalah sayyid
Abu Bakar Muhammad Syatha (Sohibu I’anatut Talibin), Syekh Ibrahim
al-Bajuri (Sohibu Hasyiatul Bajuri) dan Syekh Khotib as-Syarbini (Sohibu
Mughnil Muhtaj).
Begitu
juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Hafidz Abu Musa al-Ashfihani
dari Ibnu Abbas dalam menjelaskan pembagian daging qurban Rasulullah saw, “Dan Rasulullah saw memberikan makan keluarganya sepertiga,
membagikan kepada orang fakir miskin, tetangganya sepertiga dan disedekahkan
kepada orang yang minta-minta sepertiga.” (al-Fiqh al-Islami wa adillatuh. Wahbah Azzuhaily :
III/631).
Semua hukum
qurban diatas adalah bagi qurban yang sunnah, adapun bagi qurban wajib, seperti
bernadzar akan melakukan qurban, maka Sohibul Qurban tidak boleh memakan
sedikitpun dari daging qurban dan harus menyedekahkan keseluruhannya. Wallahu
a’lam……….
Mustofa
Al-Hasany
ConversionConversion EmoticonEmoticon