Jatah Daging Bagi Orang Yang Berqurban (Sohibul Qurban)

Jatah Daging Bagi Orang Yang Berqurban (Sohibul Qurban)


Pada saat berkurban, banyak masyarakat masih belum tahu tentang bagian daging yang boleh dia makan dan bagian yang harus disedekahkan. Di sebagian daerah kadang ada orang yang berkurban meminta bagian bagian khusus semisal kepala, hati atau anggota anggota lain yang dikehendaki. Karenanya kita perlu merujuk pendapat ulama ulama salaf mengenai hal tersebut.
Dalam al-Qur’an Allah memerintahkan kita agar menyedahkan sebagian kurban, baik bagi orang yang meminta-minta ataupun yang tidak meminta-minta:
فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ
Apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta… (QS. al-Hajj: 36)
Dalam ayat ini masih belum jelas berapa bagian yang boleh dimakan dan bagian yang harus disedekahkan. Karenanya ulama berbeda pendapat mengenai hal ini.
Dalam kitab al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab Imam an-Nawawi menyebutkan beberapa pendapat ulama.
Pertama: Sohibul Qurban boleh memakan keseluruhan daging Qurban. Ini adalah pendapat Ibnu Suraij, Ibnu al-Qash, al-Istakhiri dan Ibnu al-Wakil. Menurut Ibnu al-Qash terdapat suatu riwayat dari ima as-Syafi’i. Mereka berkata “Apabila sohibul qurban memakan semuanya, maka mendapatkan pahala dengan ibadah menyembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.”
Kedua: adalah pendapat mayoritas ulama madzhab dan merupakan pendapat yang kuat, termasuk diantaranya adalah Syaikh as-Syairozi sohibul Muhadzab seperti yang tertuang dalam kitab at-Tanbih, bahwa wajib untuk bersedekah dengan bagian dari hasil qurban dengan nilai yang layak untuk bisa disebut sedekah. Karena tujuan qurban adalah menyantuni orang miskin. Karena itu, jika sohibul qurban makan keseluruhan, wajib ganti rugi. (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab, 8/416).
Yang dimaksud ganti rugi disini adalah mengganti kira-kira daging yang seharusnya disedehkan, dan tidak usah mengulangi penyembelihan qurban, dikarenakan qurban yang pertama sudah sah.
Melanjutkan penjelasan pendapat yang kedua, mayoritas ulama Syafi’iah menyebutkan bahwa daging yang boleh dimakan oleh sohibul qurban adalah 1/3 dari hewan yang disembelih. Diantaranya adalah sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha (Sohibu I’anatut Talibin), Syekh Ibrahim al-Bajuri (Sohibu Hasyiatul Bajuri) dan Syekh Khotib as-Syarbini (Sohibu Mughnil Muhtaj).
Begitu juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Hafidz Abu Musa al-Ashfihani dari Ibnu Abbas dalam menjelaskan pembagian daging qurban Rasulullah saw, “Dan Rasulullah saw memberikan makan keluarganya sepertiga, membagikan kepada orang fakir miskin, tetangganya sepertiga dan disedekahkan kepada orang yang minta-minta sepertiga.” (al-Fiqh al-Islami wa adillatuh. Wahbah Azzuhaily : III/631).
Semua hukum qurban diatas adalah bagi qurban yang sunnah, adapun bagi qurban wajib, seperti bernadzar akan melakukan qurban, maka Sohibul Qurban tidak boleh memakan sedikitpun dari daging qurban dan harus menyedekahkan keseluruhannya. Wallahu a’lam……….
Mustofa Al-Hasany
Previous
Next Post »