cara dan niat mengganti (mengqadhai) puasa wajib di bulan ramadhan

 cara dan niat mengganti (mengqadhai) puasa wajib di bulan ramadhan

 cara dan niat mengganti (mengqadhai) puasa wajib di bulan ramadhan

Tidak semua orang bisa menuntaskan puasa wajib sebulan penuh, pasti ada halangan yang menunggu ditengah jalan, entah itu karena udzur syariat sehingga kita boleh berhenti dan meninggalkan puasa atau tergoda oleh nafsu sehingga puasa kita gugur ditengah jalan dan mendapatkan dosa.
Namun, yang paling tidak bisa menuntaskan puasa adalah wanita, karena mereka mempunyai udzur yang pasti datang setiap bulan, yaitu haidh. Jika sudah haidh, maka wanita harus berhenti dari berpuasa karena haidh adalah salah satu pencegah dari sahnya puasa.
Karenanya, dalam al-Qur’an Allah sudah memberi cara bagi orang-orang yang meninggalkan puasa untuk mengganti (mengqadhai) puasanya di hari yang lain agar dia bisa menyempurnakan puasa selama sebulan penuh. Allah berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (185) [البقرة/185]
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. Al-Baqarah:185
Dalam ayat tersebut Allah sudah mewajibkan bagi kita, apa bila salah satu dari kita meninggalkan puasa, maka kita wajib mengganti (mengqadhai). Sama saja meninggalkannya dikarenakan udzur atau tidak. Memang, dalam ayat itu dijelaskan bahwa orang yang udzur yang diwajibkan untuk mengganti puasa, namun, jika orang yang udzur atau yang memperoleh dispensasi dari syariat saja masih wajib mengganti (mengqadhai), apalagi yang meninggalkannya karena nafsu.


Dalam fikih juga dijelaskan, bahwa orang yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadhan, maka wajib baginya untuk mengganti atau mengqadhainya sebelum bulan puasa di tahun depan. Jika masih belum mengganti (mengqadhai) sampai puasa di tahun depan, maka dia berkewajiban mengganti (mengqadhai) setelah bulan puasa tersebut ditambah membayar fidyah sebanyak satu mud setiap satu hari.
Adapun niat mengganti (mengqadhai) puasa sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى 
NAWAITU SHOUMA GHODIN 'AN QADAA'IN FARDHO ROMADHOONA LILLAHI TA'ALAA

Artinya :
Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadhan karena Allah Ta'ala

Mungkin sekian apa yang bisa kami sampaikan tentang cara dan niat mengganti (mengqadhai) puasa wajib bulan ramadhan, semoga bermanfaat bagi para pembaca terutama bagi penulis sendiri.
Previous
Next Post »